Diduga Aktivitas Usaha Galian C Ilegal diDesa Parit Baru Milik RAM Bebas Beroperasi Tampa Ada Hambatan (APH) Tutup Mata Ada Apa?


Selasa 20 Oktober 2026
Riaubeserinews.com

TAMBANG -Aktivitas Penambangan galian C ilegal yang berada di wilayah Desa Parit baru kecamatan tambang, kabupaten Kampar, saat terpantau awak media pada Selasa 20 Oktober 2026 terlihat sangat jelas pengusaha pertambangan galian C ilegal yang disebut - sebut milik RAM yang beroperasi di Desa Parid baru terlihat sangat jelas, tidak memiliki Plang izin usaha pertambangan galian C disekitar areal penambangan Tersebut.

Hal ini, tentunya menjadi sorotan publik Jika pengusaha pertambangan tidak memiliki izin usaha, aparat penegak hukum (APH)harus bertindak Untuk segerah menghentikannya 

Karna aparat penegak hukum (APH)memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan tegas, terkait penambangan galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin Usaha tersebut.

Itu udah jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan kepentingan umum.

pengusaha pertambangan harus wajib memiliki izin usaha pertambangan adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha pertambangan di sektor ini. 

hal tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. 

Memiliki izin ( WIUP) izin Eksplorasi dan izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-OP) Wajib Memiliki izin bagi pengusaha pertambangan.

Jika mereka mempunyai izin usaha setidaknya para pengusaha wajib memasang plang Izin usaha diarea pertambangan tersebut,

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Perlu diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin, khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementeria ESDM.

Diminta kepada bapak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Polsek Tambang, untuk segerah melakukan tindakan tegas, terkait galian C ilegal Milik RAM yang beroperasi diwilayah Desa Parit baru tersebut.

Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian C ilegal mereka hanya menguntungkan dirinya sendiri.**(Tim)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال