Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Anggaran Tahun 2024 Yang Mencuat Di Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar Kiri.

Kamis 10 Juli 2024

Riauberserinews.com

KAMPAR KIRI-Dengan Adanya Dana Desa. Desa Dapat Menciptakan Pembangunan Dan Pemberdayaan Desa Menujuh Masyarakat Yang Adil, Makmur Dan Sejahtera. UU Desa Juga Memberikan Kewenangan Otonomi Kepada Kepala Desa Untuk Mengembangkan Desanya Masing-Masing Termasuk Menggunakan Anggaran Dana Desa. Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Namun Hal ini Yang Terjadi Didesa Sungai  Harapan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar 

Diduga PJ, Kepala Desa ZIPUR Dan Kaur Keuangan Desa Sekdes (Sekretaris) Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Telah Mencoba Melakukan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2024 Yang Lalu. 

Selanjutnya Awak Media Langsung  Temui Kaur Keuangan Desa. Alpi Andri. Dan Sekdes(Sekertaris) Desa.Taupik. Dikantor Camat Kampar kiri Kabupaten Kampar Pada Senin 9 Juli 2025. untuk Konfirmasi Terkait Anggaran Dana Desa Anggaran Tahun 2024 Ada Beberapa item Yang Belum Terealisasi Diduga  (fiktif) Lalu Kaur Keuangan Menyebut, Saya Memang Kaur Keuangan, Tapi Kami ibaratnya, Hanya Sebagai Pelengkapan Saja Dikantor Desa Pak, Katanya. Selanjutnya, Dirinya Juga Menyebut Apa Lagi Pak, Pj, kepala Desa Tersebut, Udah Meninggal Dunia. intinya Saya Bekerja Sesuai Dengan Perintah Pj, Kepala Desa Untuk Mencairkan. Tentu Saya Cairkan Pak, itu Ajah Yang bisa Saya Sampaikan Pak, Katanya. 

Padahal Kaur Keuangan, Atau Kepala Urusan Keuangan, Adalah Perangkat Desa Yang Bertanggung Jawab Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Dana Desa Yang Seharusnya Digunakan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Justru Dimainkan Dengan Berbagai Cara Untuk Manipulasi Masyarakat, Kaur Keuangan Desa Tetap Bertanggung Jawab Terhadap Administrasi Dan Laporan Keuangan Desa. Meskipun Kepala Desa Telah Meninggal Dunia. 

Dan Meskipun Kepala Desa Yang Bertanggung Jawab Atas Penggunaan Dana Desa, Kaur Keuangan Memiliki Peran Penting Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Seharusnya Turut Serta Dalam Memastikan Penggunaan Dana Sesuai Dengan Peruntukannya. 

Kaur Keuangan Memiliki Tugas Dan Tanggung Jawab Terkait Pengelolaan Keuangan Desa, Termasuk Pencairan, Penggunaan, Dan Pelaporan Keuangan.

Kaur Keuangan Tidak Hanya Sekadar Mencairkan Dana, Tetapi Juga Terlibat Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa Tersebut.

Meskipun Kepala Desa Adalah Pemegang Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Tidak Bisa Lepas Tangan Begitu Saja Jika Terjadi Penyalahgunaan. Keduanya Memiliki Tanggung Jawab Bersama Untuk memastikan penggunaan Dana Desa Sesuai Dengan Aturan Dan Udang- Udang Yang Berlaku.

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Desa, Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur Tentang Tugas Dan Tanggung Jawab Kaur Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Meskipun Kepala Desa Meninggal,    Kaur Keuangan Desa Tetap Memiliki Tanggung Jawab Atas Pengelolaan Keuangan Desa. Jika Ada indikasi Penyalahgunaan Dana, Kaur Keuangan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban, Meskipun Kepala Desa Telah Meninggal dunia. 

Dugaan Menemukan Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Desa Sungai Harapan Diantaranya Yang Dianggarkan Melalui Anggaran Dana Desa (ADD-DD) Anggaran Tahun 2024

Berdasarkan Konfirmasi Salah Satu Masyarakat Yang Egan Disebutkan Namanya, Dirinya Dan Masyarakat Diharapkan Kepada Pihak Penegak Hukum Agar Di Tindak Lanjut Terkait Anggaran Dana Desa, tersebut. Sebut Masyarakat ini Uang Negara Bukan Uang Pribadi 

Dana Desa Diprioritaskan Untuk Membiayai kegiatan Yang Secara Langsung Berkontribusi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Dan kualitasnya Hdup Masyarakat Desa. 

Bukan Untuk Disalah Gunakan Ucapannya. Ada Beberapa item Temuan Kegiatan Diduga Yang Tidak Terealisasi (fiktif ) Anggaran Alokasi Melalui Anggaran Dana Desa . 

Anggaran Tahun 2024 (ADD-DD. 

Lospiker 1 unit Rp.9,388,92            

Lemari Arsip 1 unit Rp.3,000,000

Sarana Prasarana Kantor Desa 1 kegiatan Rp.48,000,000 

Dana Desa (DD) 

Penyertaan Modal Desa(BUMDES) Rp. 34,657,610

Kerawanan Sosial Rp. 3,860,790    Operasi hari besar Islam Rp.5,000,000

Pembangunan lapangan Volly BallRp.45,000,000 

Pembangunan Pagar Lapangan Volly Ball Rp.40,000,000

Laptop 1 Unit Rp.15,000,000

Perataan lapangan Volly Ball Rp.20,000,000  

Ketangan Pangan sebagain belum direalisasikan Rp.60,000,000

Dana Bantuan Provinsi (Bankeu) Pembangunan Los pasar Anggaran Rp.30,000,000

Belanja modal peralatan/mubiler kantor Rp.10,000,000

Bantuan paket sembakau untuk masyarakat miskin Rp.20,000,000

Insentif tahfidz belum dibayar Rp.44,000,000

Kami Berharap Kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang Segerah Untuk Melakukan Audit Ulang Dana Desa(DD)Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar Anggaran Tahun 2024 Lalu

Berdasarkan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan Mempunyai Tugas Dan Wewenang Untuk Menyelidiki Kepala Desa Dan Kaur Keuangan Desa Yang Telah Mencoba Melakukan Tindakan Pidana Korupsi Yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengatur Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Harapan Masyarakat *** (Tim)



(Rudi Dalit)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال