Diduga Maraknya Galian C ilegal Didesa Teratak Buluh, Dusun 03 Telanai Aparat Penegak Hukum (APH)Tutup Mata. Ada Apa Ya?

 

Senin 30 Juni 2025

Riauberserinews.com

SIAK HULU-Diduga maraknya aktivitas Penambangan galian C ilegal yang berada di wilayah Desa teratak buluh, kecamatan siak hulu, kabupaten Kampar. saat terpantau awak media pada sabtu 28 juni 2025 terlihat sangat jelas pengusaha pertambangan galian C ilegal. satu orangpun tidak memiliki plang izin usaha pertambangan disekitar areal penambangan tersebut. hal ini tentunya menjadi sorotan publik 

jika pengusaha pertambangan tidak memiliki izin usaha aparat penegak hukum harus bertindak mengindikasikan bahwa jika suatu entitas, individu atau badan usaha) beroperasi tanpa izin usaha yang sah, maka aparat penegak hukum (APH)memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan tegas, terkait penambangan galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin. itu udah jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan kepentingan umum.

pengusaha pertambangan harus wajib memiliki izin usaha pertambangan adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha di sektor ini. hal tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. 

memiliki izin ( WIUP) izin Eksplorasi dan izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-OP) kalau memang mereka mempunyai izin usaha setidaknya para pengusaha harus memasang plang Izin usaha dilokasi pertambangan

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Perlu diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementeria ESDM

Kami berharap kepada bapak Kapolda Riau, Irjen Hery Herjawan.selaku Kapolda Riau, segerah di instruksikan kepada Kapolres Kampar, Kapolsek siak hulu, untuk segerah melakukan tindakkan tegas, untuk penertiban terhadap parah penambang galian C ilegal yang beraktifitas di aliran sungai kampar desa teratak buluh tampa mengantongi izin usaha penambangan Tersebut.

Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian C ilegal mereka hanya menguntungkan dirinya sendiri.**(Tim)


penulis / Ar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال